Hukum dan regulasi di perlukan agar hak dan kewajiban dapat berjalan dengan stabil.
Perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara menurut Van Vollenhoven, Logemann, Kranenburg, dan Van Der Pot.
"Pengulangan tindak pidana atau recidive pada dasarnya adalah keadaan yang memperberat."
Mereka mempertanyakan kenapa perkara-perkara seperti Jiwasraya dan Asabri tuntutannya tinggi, sedangkan terhadap Pinangki justru malah rendah.