Pajak berganda internasional dapat timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali
E-reg tidak terfokus pada pendaftaran NPWP semata, tapi juga bisa untuk menghapus NPWP serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP)