Kehadiran pajak progresif nikel yang termaktub dalam PP No. 26/2022 dinilai mengancam keberadaan hilirisasi. Mengapa?
Apakah hilirisasi olahan nikel yang dapat mengantarkan Indonesia menjadi negara produsen baterai EV kelas dunia, sudah berjalan dengan baik?
Saat ekonomi global sedang carut marut, Indonesia dengan 'gagahnya' menetapkan bea keluar progresif nikel. Mengapa hal ini terjadi?
Apakah benar pajak progresif nikel bakal bermanfaat bagi pengusaha dan investor? Mengapa kita tidak fokus saja pada pembuatan industri lanjutannya?