Penerimaan PPN 0 persen dapat dialihkan menggunakan pajak penjualan agar tarif atas konsumsi antar provinsi Indonesia sama yang kini tarif masih beda.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada produk berulang kali di setiap titik penjualan di mana nilai telah ditambahkan