Tahap II Berkas Pengrusakan Butuh 30 Hari
Kasus ini hendaknya menjadi perhatian Pemerintah, dengan tindakan dan investigasi lebih lanjut oleh Kemendikbud kepada "YIS", maupun sekolah lainnya.
Tadi malam kejaksaan telah menetapkan status kasus Chandra sebagai P19 yang artinya berkas dikembalikan ke Polri untuk dilengkapi. Hal ini sebenarnya
[caption id="attachment_23357" align="aligncenter" width="500" caption="Hari ini Jaksa Agung mengatakan bahwa paling lambat jam 00:00 nanti, Kejaksaan