Penyandang disabilitas, termasuk penderita kusta, layak mendapat akses kesehatan sebagaimana warga negara lainnya karena hak ini dijamin undang-undang
Selama ini para penyandang kusta bisa bekerja di bidang tanpa seleksi, tanpa melihat background seperti juru parkir, pedagang.
Kesempatan Bagi Disabilitas dan Orang Yang Pernah Menderita Kusta untuk mendapatkan pekerjaan tentu saja tidak boleh ada pembedaan.