BPN atas nama Pemerintah menyerahkan 614 daftar inventaris masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan kepada Komisi II DP
Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu-satunya lembaga pusat yang berhasil bertahan sejak tahun 1999 agar urusannya tidak diotonomikan ke daerah.