Ketidak Jelasan Hukum, Ormas Keagamaan Mendapatkan Hak Istimewa atas Tambang
Membahas Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah izinkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Ormas Katolik yang getol kampanye lingkungan akankah mengambil kesempatan ini?