RUPS adalah organ Perseroan Terbatas yang memiliki kewenangan ekslusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan RUPS, bentu
Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Tugas pengawasan dan nasihat itu dilaksanakan oleh Dewan Komi
Direksi Mengurus Perseroan Terbatas Direksi Perseroan Terbatas bisa terdiri dari satu orang atau bisa juga lebih dari satu orang, hal itu tergantun
Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Peri
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal