Waspada terhadap orang asing penting untuk keamanan diri. Tetap terbuka, namun jangan mudah percaya!
Revisi UU Keimigrasian menjadi langkah positif bagi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Bangsa Indonesia terkenal ramah, mudah disanjung & murah hati sehingga mudah dipengaruhi bahkan dieksploitasi demi kepentingan pribadi bangsa asing
Sebagai upaya memastikan setiap WNA datang dan beraktivitas di Indonesia sesuai dengan izin tinggalnya, Imigrasi menerapkan kewajiban adanya penjamin.
Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan
Kewajiban membayar biaya deportasi akan dibebankan kepada pihak penjamin atau sponsor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Imigrasi Karawang tidak menemukan TKA yang melanggar aturan keimigrasian.
Imigrasi Karawang memberikan penegasan terhadap ancaman bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
Humas Dirjen ImigrasiJAKARTA - Sepanjang periode Januari s.d. Juni 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kedatangan warga negara asing (WNA)
Pagar Alam - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam kanwil kemenkumham Sumsel turut serta dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing
Ini Akibat Jika WNA Berada di Indonesia Melebihi Masa Berlaku Izin Tinggalnya
Ini Jenis Visa yang Digunakan Pemain Asing Liga 1 Indonesia
Kewajiban penjamin WNA untuk melaporkan apabila terdapat perubahan status keimigrasian terhadap orang asing yang dijaminnya.
Setiap WNA yang berpindah alamat ke tempat lain, diwajibkan untuk menyampaikan laporannya ke kantor imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian yang bertemakan “JAGRATARA” Tahun 2024.
Kanim Palopo Periksa Orang Asing di Kabupaten Luwu
Mengulas tentang layanan inovasi MiKa Semprong yang dihadirkan Imigrasi Karawang untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan WNA bermasala
Pembukaan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Karanganyar di Nava Hotel Karanganyar pada Kamis (09/11).
GELAR RAPAT KOORINDASI TIM PENGAWASAN ORANG ASING JAWA TENGAH
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Soft Launching Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing