Ferdy Sambo dalam hal ini dipastikan menyadari bahwa perbuatannya dalam merekayasa kematian Brigadir J dengan membuat alur cerita baru
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan sedang mempertimbangkan penggunaan pasal obstruction of justice terhadap Pansus Hak Angket KPK, karena dianggap men
Ketua KPK Agus Rahardjo ada benarnya. Pasal 21 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat jerat siapapun termasuk Pansus Angket a