Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64. Kepala Rupbasan Samarinda Ari Yuniarto mengucapkan selamat Hari Bhakti ADHYAKSA Ke-64, tanggal 22 Juli 2024.
Istilah "No Viral, No justice" disebabkan dengan banyaknya kasus kejahatan yang tidak mendapatkan keadilan dari pihak berwajib atau bahkan diabaikan
Mengeliminir Penggunaan Kata NO/ Tidak boleh/ Jangan Untuk Melarang Anak
Terpisah dengan putrinya, seorang ayah yang menderita keterbelakangan mental harus membuktikan dirinya tak bersalah saat ia dipenjara
Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17, yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sektor kesehatan.
Memperbaiki hati berarti memperbaiki semuanya.
masyarakat memiliki peran penting dalam penegakan hukum. Dengan keterlibatan masyarakat yang aktif dan bijak dalam penegakan hukum melalui media sosia
Capres dan Cawapres no urut 01 daftarkan permohonan terhadap perselisian hasil pilpres. Pasangan no urut 1 menyatakan bahwa pilpres tahun 2024
Kini Masyarakat telah menemukan cara jitu untuk menyampaikan aksi protesnya melalui kanal media sosial sehingga mendapatkan respons lebih cepat
Episode 3 berjudul “Pertandingan Balas Dendam” menampilkan Kafka yang berusaha menghindari pengejaran sebagai "Monster No. 8".
penipuan pinjol media mengatasnamakan orang lain dengan beralasan "salah kirim"
ada orang islam yang malah islamophobia yaitu adalah orang yang anti dengan hal-hal yang berbau ketetapan yang ada di Al quran
Pada intinya, jangan sampai acara yang diniatkan baik, akhirnya justru berakhir buruk karena ada hal-hal yang dilanggar.
Sejarah mencatat bahwa menjadi oposisi di beberapa negara merupakan mimpi buruk.
mencoba melupakanmu adalah rinduku paling puitis,hingga pikiranku kau transfer tak berbekas.
menceritakan sosok Ayah ataupun orang tua yang berupaya maksimal untuk menempatkan keluarganya ke tempat aman
9 komposisi musik klasik yang mewakili keindahan abadi
No Game, No Life Zero sebenarnya mempunyai potensi yang bagus di awal.
Munculnya kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025