Penyalahgunaan narkoba pada remaja menjadi tanggungjawab BNN dan kepolisian dibantu oleh masyarakat untuk memberikan informasi.
Sosialisasi bahaya narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kehidupan manusia, termasuk remaja senantiasa berubah. Pesatnya kemajuan globalisasi memnimbulkan berbagai permasalahan, termasuk penyalahgunaan narko