Dari apa yang dijelaskan sebelumnya semakin jelas bahwa amar makruf harus difahami dengan benar bahwa amar makruf itu bersifat fardhu kifayah.
Marahnya Rasulullah semata-mata karena Allah, ketika kehormatan Islam dilanggar (ilustrasi diolah pribadi)"Rasulullah SAW saja pemaaf dan tidak pernah