Warga Binaan di pindahkan ke Lapas BatamTanjungpinang, INFO_PAS -- Sebanyak 20 (dua puluh) warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanj
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pelayanan terhadap Tahanan.