Dalam dunia bisnis modern saat ini, perbankan menjadi salah satu sistem yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Musyarakah adalah konsep kerjasama atau kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu dengan cara menggabungkan modal
Kontrak dapat dibuat untuk tujuan bisnis tergantung pada jenis produk, dan keuntungan bisnis dapat dibagi setengah-setengah antar pelanggan.
Bagi nasabah yang ingin meminimalkan risiko dalam berinvestasi, produk mudharabah dapat menjadi pilihan yang lebih aman dibandingkan dengan musyarakah
Kebutuhan akan produk dan layanan finansial yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga berbasis moral semakin meningkat di dunia finansial kontempore
Menurut mazhab Hambali, syirkah berarti persekutuan dalam hal tasharruf dan hak. (Ghufron A, 2002: 192).
Akuntansi musyarakah penting di lembaga keuangan syariah, menekankan transparansi, keadilan dalam pembagian keuntungan/kerugian, dan pengawasan ketat.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Pilihan antara Mudarabah dan Musyarakah bergantung pada keadaan khusus dan kebutuhan kedua belah pihak.
Mudarabah dan Musharakah dua metode pembiayaan dalam ekonomi Syariah
akad musyarakah Keuntungan dibagi hasilkan sesuai dengan kesepakatan bersama di awal sebelum melakukan usaha.
Kemitraan merupakan sarana ekonomi dalam mengaktualisasikan nilai-nilai keadilan, persaudaraan, dan saling tolong-menolong sesama umat manusia.
membaca tidak akan membuatmu berhenti dalam memandang dunia yang luas
Sistem bagi hasil ini sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan mendorong adil dan berbagi risiko.
Keuangan berbasis syariah belakangan sedang mendapat perhatian yang dimata publik.
Akad musyarakah adalah akad yang menghubungkan karja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha
Sudah saatnya Anda mengetahui cara baru dalam memenuhi kebutuhan keuangan Anda dengan pembiayaan berdasarkan akad MMQ.
Mengetahui Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Muntanaqishah (MMQ)
usyarakah mutanaqishah adalah produk turunan dari akad musyarakah, yang merupakan bentuk akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam membiayai
pengertian akad musyarakah mutanaqisyah, ketentuan pokok akad musyarakah mutanaqisyah, prinsip ijarah dalam musyarakah mutanaqisyah