Sarasehan Fiqih Perempuan semoga menjadi momentum untuk menguatkan peran perempuan dalam masyarakat dengan pemahaman yang sesuai ajaran Islam.
Dengan visinya yang kuat dalam mengembangkan organisasi, Dr. Amirudin menekankan pentingnya niat ikhlas, kerja keras, serta memperkuat sinergi
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.