Hukum memiliki peran penting sebagai social control atau pengendali sosial dalam masyarakat.
Tanpa adanya hukum, interaksi sosial akan menjadi kacau dan penuh ketidakpastian.
Efektivitas hukum tercapai ketika aturan hukum yang ada diterapkan secara konsisten, ditaati oleh masyarakat, serta mampu menimbulkan akibat yang diin
Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial (social engineering) untuk menciptakan keteraturan, stabilitas, dan perubahan positif
Hukum Sebagai Alat Perubahan dan Kontrol Sosial Masyarakat
M.Guffar Harahap menekankan pentingnya hukum sebagai justifikasi sosial, kontrol sosial, dan rekayasa sosial
Bagaimana Efektifitas Penegakan Hukum di Indonesia, contoh, hubungan, kelebihana dan kekurangan
Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga tercipta keteraturan.
Dalam kaitanya istilah hukum sendiri ialah suatu aturan yang bersifat memaksa yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat
Hukum sebagai kontrol sosial juga terbagi dalam dua bentuk, yaitu kontrol formal dan informal.
Hukum sebagai kontrol sosial yang penting, membentuk norma dan perilaku masyarakat. Partisipasi mahasiswa krusial untuk menegakkan kesadaran hukum
Namun, implementasi hukum sebagai kontrol sosial memiliki tantangan tersendiri.
Hukum memainkan peran penting dalam masyarakat sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial, dan pencipta kesejahteraan sosial.
pahamilah hukum jika dijadikan social control!!!!!
Hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis yang kaku, tetapi harus berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial.
Hukum dan sosial memiliki hubungan yang erat dalam membentuk tatanan kehidupan masyaraka
Selain itu, pendidikan hukum juga menjadi kunci untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum sebagai bagian dari kontrol
Hukum merupakan elemen penting dalam masyarakat yang berfungsi sebagai pengatur interaksi sosial dan menjaga ketertiban
Menekankan pentingnya hukum sebagai alat untuk mengatur dan mengontrol perilaku sosial.
Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia.