dihapuskannya sistem bunga dan digantikannya dengan sistem bagi hasil yang sesuai dengan syariat Islam, ternyata tidak menurunkan kinerja dan performa
Bagi Hasil Dalam Keuangan Syariah
Mudharabah merupakan salah satu bentuk kontrak dalam syariah Islam yang sangat penting dalam dunia keuangan dan bisnis Islam. Dalam kontrak mudharabah