Labeling pada kemasan produk pangan saat ini belum lengkap, kekurangan untuk label migrasi racun untuk kesehatan dan label nilai ekonomi sampah (EPR).
Pada tahun 2045 nanti semua akan menggunakan layanan apapun dilakukan secara virtual. Mulai dari pendidikan, ekonomi dan kesehatan semua bidang
Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.