Tarif angkutan penyeberangan, telah resmi ditandatangani Menhub pada 28 september 2022 melalui KM 184 Tahun 2022.
Seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang akan mengumumkan besaran kenaikan tarif di masing-masing sektor transportasi.
Fakta bahwa Menhub Budi Karya Sumadi positif terinfeksi virus Corona membuktikan bahwa lingkaran istana tak kebal wabah (