Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Maddari divonis majelis hakim 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Kamis (11/1/2018).Sela
Rupanya Presiden SBY telah mendengar kabar tentang Polri yang telah menangkap Komisaris Jenderal Susno Duadji dan menetapkannya sebagai tersangka.