Mohon tunggu...
#menabung untuk masa pensiun
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
35% Manfaat Pensiun di DPLK Layak Dibayar Berkala, Gimana Harusnya?
Lentera Pustaka
Lentera Pustaka
05 Agustus 2024 | 4 jam lalu

35% Manfaat Pensiun di DPLK Layak Dibayar Berkala, Gimana Harusnya?

Ternyata 35% manfaat pensiun DPLK layak dibayar secara berkala, pemerintah harusnya jadikan iuran dana pensiun sebagai variabel pengurang pajak

Money
73
0
0
LAPORKAN KONTEN
Alasan