Mayyit dikafani dengan perkara yang diperbolehkan menggunakan sesuatu dari pakaian bagi mayyit semasa hidupnya mayyit.
Setiap mayyit dari setiap orang muslim itu wajib dimandikan, dikafani, disholati, di kuburkan. Kecuali orang yang mati syahid
Ketika Berkumpulnya Suami dan Kelompoknya (istri), maka jelas menurut ucapan Imam Al-Kharqi Al-Hanbali untuk mendahulukan kelompoknya