Perlu partisipasi aktif dan kritis dari masyarakat dalam membahas RUU Kesehatan Omnibus Law agar hak-hak kesehatan sebagai warganegara dapat terjamin.
Kesimpulan yang didapat oleh penulis adalah bahwa dari dampak negatif dan positif diatas hal yang harus kita lakukan untuk menghindari dampak buruknya