Masyarakat hukum adat di Kotawaringin Barat merupakan salah satu masyarakat yang masih belum diakui oleh pemerintah.
Kiranya pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk undang-undang nantinya tidak menjadi beban bagi masyarakat adat
Semua masyarakat hukum adat adalah masyarakat adat, tetapi tidak sebaliknya. Tidak semua masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat.