Hanya 7% pengusaha yang membayar pesangon pekerja sesuai aturan. Maka penting pendanaan pesangon dilakukan sejak dini, gimana caranya?
Aturan pesangon untuk pekerja atau buruh sesungguhnya bukan hal yang baru. UU Cipta Kerja pun hanya merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalih