Rencana kejaksaan Agung memanggil Setya Novanto tanpa harus melalui ijin Presiden tentu menarik untuk menelisik, sejauh mana aroma kepentingan semakin
"Rekaman yang dimiliki oleh saudara Maroef Sjamsoeddin diperoleh secara melawan hukum, tanpa hak, tanpa izin, serta bertentangan dengan undang-undang.
Dugaan kongkalikong kasus ini bakal anti-klimaks pada akhirnya sudah diramalkan. Walau orang-orang yang terlibat di kasus ini maju ke hadapan MKD, sem
Ketua DPR Setya Novanto telah selesai diperiksa oleh MKD DPR. Novanto hanya diperiksa sekitar 3 jam. tidak seperti Sudirman Said Dan Maroef Sja