Notaris yang dipanggil untuk menjadi saksi untuk kepentingan pengadilan hendaknya mendapatkan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris
4 (empat) orang Notaris diperiksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Notaris