Pemberian grasi kepada narapidana memang hak prerogratif presiden. Hak yang sangat istimewa ini sudah diatur oleh UUD 1945 pasal 14 yang kemudian dipe
"Semoga dengan adanya pertemuan para pelajar Indonesia ini tidak membuat para pelajar bertengkar lagi ke depannya satu sama lain. Sebelumnya jug