ums.ac.id, PABELAN – Kemendikbud Ristek Republik Indonesia (RI) belum lama ini mengeluarkan Permendikbud Ristek No.53 Tahun 2023 yang berisi tentang&#
Sebagai alternatif, mereka dapat mempublikasikan karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 2 atau jurnal internasional bereputasi.