Logika hukum pidana sangat ketat. Penafsirannya tidak boleh sembarangan.
Logika hukum dapat digunakan untuk menalar hukum, menalar ketentuan Pasal-pasal dalam suatu kasus hukum, salah satunya kasus pidana.
Lantas pertanyaannya adalah kenapa Pemerintah tidak mengambil kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kara