Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak menyetujui PLTSa tersebut dan KPK merekomendasi RDF.
KPK menganggap penugasan pemerintah pada PLN untuk melakukan pembelian listrik dari sampah, bisa merugikan PLN dan Pemda akan dibebani tipping fee.
Menteri Luhut Binsar Panjaitan tidak menerima informasi atau penjelasan yang berbasis data dari para deputinya tentang kegagalan PLTSa atau PSEL.