Pemerintah memiliki tugas mengontrol secara ketat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Tugas dan wewenang pemerintah daerah sangat penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingungan hidup.
Lumpur Lapindo adalah fenomena alam berupa semburan lumpur panas yang terjadi di Porong
Baru-baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengedarkan Permen LHK P.12/MenKLHK/SETJEN/PLB3/5/2020 tentang penyimpanan Limba
Limbah B3, apa pula itu? Mau tahu? B3 adalah singkatan dari 'Bahan Berbahaya dan Beracun'. Mungkin ada di antara kita yang belum tahu, bahwa lim
Bosowa menggeluti berbagai business seperti semen, otomotif, media, properti, transportasi, jasa keuangan, logistik, energi, pertambangan, infrastrukt