Yogyakarta (18/5/2012), Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya memuat antara lain yaitu menyalakan lampu utama
Spion kendaraan bermotor sekilas tampak tak berguna. Sehingga beberapa diantara pengguna kendaraan bermotor melepas spionnya. Utamanya kendaraan roda