Fungsi Pengawasan Lembaga Dewan Perwakilan rakyat: Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Secara teoritis merupakan sebagai lembaga yang membentuk UU
Edukasi tentang lembaga negara pada hari Senin (30/01) kepada anak-anak sekolah dasar di Desa Jolotigo.
Lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang. Dalam menjalankan perannya, lembaga legislatif terdiri dari DPR, DPD, dan MPR.
Keseimbangan kekuasaan dan pengaruh dari lembaga-lembaga akan menjadikan nuansa demokratis semakin dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Ini bisa saja terjadi karena persyaratan untuk mengikuti Pemilihan Legislatif yang kurang mampu untuk menyaring calon anggota Legislatif yang bermutu.