Diera digital ini, Wajib Pajak tidak lagi harus melaporkan SPT nya melalui KPP atau KP2KP tapi juga bisa melalui E-filing atau online melalui website.
Kendati sudah ada aturan mengikat, tetap saja pada tahun ini saya melampaui batas akhir pelaporan. Bukan salah Jokowi. Sebab kesalahan sendiri. Malas!