KUHP baru adalah langkah besar dalam perjalanan panjang reformasi hukum Indonesia.
Penerapan KUHP baru di Indonesia merepresentasikan langkah maju menuju sistem hukum yang lebih adaptif dan humanis
Hukum, Hukum Pidana Islam, KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Praktik santet yang menimbulkan kerugian pada orang lain menjadi perhatian dalam masyarakat, KUHP baru memberi kepastian hukum atas keresahan tersebut
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan sebagai bagian dari upaya mereformasi hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan perkembangan sosial
Banyak pejabat publik dan akademisi yang menyatakan bahwa KUHP 2023 dibentuk berdasarkan paham dualisme adalah penyesatan yang hakiki
Lex Certa merupakan prinsip pokok yang dipegang teguh dalam hukum pidana. Oleh karena itu, dalam konteks formulasi undang-undang
bagaimanakah peran hukum adat dalam KUHP baru? apakah masih Relevan?
Sanksi pidana dalam KUHP terbaru terbagi menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus
Pada tanggal 2 Februari 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022
Semarakkan HDKD Ke-78, LBH Mawar Saron Berikan Penyuluhan Hukum Serentak di Rutan Kelas I Surakarta
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan bahwa KUHP baru ini menandai perubahan besar dalam paradigma hukum pidana di Indonesia
Ada beberapa pasal bermasalah mengenai hukuman mati pada KUHP Baru
Pemberlakuan hukuman mati pada UU No 1 tahun 2023 sempat menjadi perbincangan yang hangat. tentukan posisi anda dalam perbincangaan kali ini!
Terbitnya UU No. 1 Tahun 2023 sebagai KUHP Nasional setelah banyaknya usaha dalam pembaruan atau perubahan KUHP, apa saja perbedaan dan pembaruannya?
KUHP baru merujuk pada revisi atau perubahan yang dilakukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku di Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum PIdana Baru dan Paradigma Hukum Pidana Modern
Pembaharuan KUHP Nasional dalam Perspektif HAM
Kegiatan sosialisasi UU No.01 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana
Ini menjadikan masyarakat adat kehilangan hak dalam menentukan nasibnya sendiri.