Melanjutkan pembahasan mengenai kejahtan terhadap ketertiban umum, maka selanjutnya kita akan membahas ketertuan Pasal 166 KUH Pidana
Adanya perjanjian hukum membuat suatu batasan dengan mempertimbangkan asa-asa dan norma-norma hidup namun masih banyak pihak yang mengingkarinya
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum