Agunan: Fungsi, Kriteria, dan Contoh Henisnya dalam Kredit
5 Jenis dan Contoh Jaminan Berbasis AsetJaminan berbasis aset adalah bentuk jaminan yang menggunakan benda berwujud atau tidak berwujud
Meski saling berkaitan, debitur dan kreditur memiliki perbedaan mendasar berdasarkan peran mereka dalam transaksi keuangan.
tugas analisis kredit semester 1 Disya Alena Cantika (Absen 10)
Perbedaan sistem hukum kepailitan ini mencerminkan karakteristik ekonomi dan budaya hukum masing-masing negara untuk menjaga Stabilitas Ekonomi
Saya Tiara Pasya Ramadhanti sebagai calon kreditur. Di masa yang akan datang saya akan melakukan kredit berupa motor.
Sulitnya penagihan utang di Indonesia, jika tidak ditangani dengan baik, dapat menyebabkan kerugian besar bagi pelaku usaha.
Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam kasus kredit macet?
Sering terjadi salah kaprah di dalam kalangan masyarakat yang mengira debitur dapat serta merta dipenjara karena tidak membayar utang.
Penerapan kredit dalam prinsip 5C dan 7P, disini saya akan memberi contoh penerapan kredit dengan prinsip 5C dan 7P
Anda yang sudah lunas kredit motor atau mobil, sebaiknya segera hapuskan jaminan fidusia, agar tidak merugikan anda sebagai pemilik sah.
Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang akan dilaksanakan oleh kreditur tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ada
sikap yang dapat diambil oleh Penerima Hak Tanggungan berdasarkan UU Hak Tanggungan yaitu ada tiga
KPR sudah banyak dimanfaatkan sebagai jalan untuk memiliki rumah impian karena pembayarannya bisa dicicil. KPR perlu dukungan finansial yang mapan
Jaminan Fidusia mengatur hak dan kewajiban para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Jaminan kebedaan ini diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia
Dampak dari Pailit, dan Kepailitan Pada Kewenangan Debitur Atas Kewenangannya.
Kepailitan atau Pailit adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasa
Kepailitan dan likuidasi perusahaan oleh hadzir hadzaqulhaq
Hukum jaminan, salah satu aspek penting hukum perdata yang mengatur mengenai hubungan hukum antara pemberi (debitur) dan penerima (kreditur) jaminan
Dalam konteks hukum kepailitan, kreditur merupakan pihak yang memiliki klaim terhadap aset debitor yang mengalami kesulitan keuangan