KPU Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan DPW LDII Sumbar menyosialisasikan tahapan Pilkada Serentak 2024
pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 akan mendapatkan haknya untuk mencoblos lima jenis surat suara yang disiapkan penyelenggara.