Hukum pidana ialah mencari kebenaran material yang sebenarnya yang harus dituntut dan didakwa.
Meski dengan alasan melindung diri, terjadinya pembunuhan begal tersebut menjadi perbincangan yang hanngat di bumi pertiwi ini.
Polri berusaha memenuhi rasa keadilan korban dan masyarakat. Tapi penghentian penyidikan perkara ini bermasalah secara hukum. Berikut ulasannya.
Jika tidak ada serangan dari pelaku, maka pembelaan paksa tidak bisa dibenarkan dan itu termasuk ke dalam main hakim sendiri.