Selaku Founder PKPS mengharapkan Puskopas Jabar mampu menjadi agregator koperasi model multi pihak untuk melakukan agregasi unit-unit usaha.
Koperasi secara legal formal mendapatkan landasan yang sangat kuat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "perekon