Seorang dokter mustahil melakukan kesengajaan untuk menganiaya pasien pasiennya dengan tindakan yang dilakukannya, seperti penyuntikan dan pembedahan
Disharmoni dan sengketa medik yang terjadi antara dokter dan pasien dapat diantisipasi dengan komunikasi yang baik dari dokter
Hubungan hukum antara dokter & pasien (Kontrak Terapeutik) tidak menjanjikan hasil tetapi upaya/usaha yang dilakukan dokter untuk kesembuhan pasien
Pidana Medik itu bukan Pidana Umum, Jangan memperlakukan Pidana Medik sebagai Pidana Umum. Karena, Pidana Medik itu bukan Pidana Umum !
Dokter tidak boleh menjamin kesembuhan pasiennya. Karena ,perikatan keduanya inspanning verbintennis yang bertumpu kepada upaya bukan hasil.