Strategi menjadi PKP: Daftar PKP di DJP, siapkan dokumen (KTP, NPWP, akta, surat lokasi), verifikasi, terbitkan SKT dan NSFP, pungut dan lapor PPN
PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Tarifnya 11%, dan dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Menjadi PKP meningkatkan kredibilitas bisnis, menghindari sanksi, mengakses pasar luas, mendapat pengkreditan PPN, dan dukungan pemerintah
Mengurus NPWP untuk UMKM penting untuk kepatuhan hukum, akses pembiayaan, dan fasilitas perpajakan. Prosesnya mudah dengan dokumen lengkap