Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 26 Januari 2015 telah mengeluaran satu peraturan baru terkait dengan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat
Beberapa dari anda yg masih belum mengerti benar mengenai sistem perpajakan mungkin akan mulai bertanya-tanya mengenai seberapa penting jasa konsultan