Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim atau yang biasanya disingkat dengan PMKH diatur dalam Peraturan KY No.8 Tahun 2013
Advokasi hakim dilakukan dengan mengedepankan lima prinsip agar tidak terjadi sengkarut etika di pengadilan
ARIEF BUDIMAN, S.H.Wakil Sekretaris DPC PERADI PalembangDisampaikan dalam Workshop "Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Dala
Gue tertarik sekali membaca artikelnya “Embun Pagi” berjudul SEORANG PENGACARA YANG TIDAK MEMPUNYAI UANG UNTUK MEMBAYAR BIAYA RUMAH SAKIT. Di dalam
Sebelum memulai cerita ini, ada baiknya, dan siapa pun yang baca catatan ini tentu akan geleng-geleng sendiri. Catatan Mata Najwa yang kali ini berbe