Perbuatan tidak pantas seseorang dalam proses persidangan dewasa ini dikenal dengan istilah Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim, singkatnya PMKH. A
PMKH atau perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat kita artikan sebagai perbuatan oleh seseorang maupun kelompok
Komisi Yudisial merupakan lembaga advokasi hakim dari segi eksternal
Pembahasan Perbuatan Merendahkan Keluhuran dan Kehormatan Hakim (PMKH), di mana kehormatan hakim merasa diserang dan terancam.
Penting untuk diingat bahwa menjaga marwah hakim adalah kunci untuk memastikan keadilan dalam sistem peradilan dan mempertahankan kepercayaan masyarkt
Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim atau yang biasanya disingkat dengan PMKH diatur dalam Peraturan KY No.8 Tahun 2013
Peran KY dalam Keputusan Hakim yang mengabulkan permohonan pernikahan berbeda agama
Kekecewaan karena hasil putusan tidak dapat dijadikan alasan melakukan kekacauan di persidangan. Tindakan PMKH sekecil apapun tidak dapat dibenarkan.