Istri boleh meminta atau menggugat cerai, apabila terdapat alasan yang dibenarkan.
Maka, khulu' harus dengan ganti rugi dari pihak istri atau orang lain.
Habibah melakukan khulu' (minta cerai) karena khawatir tidak bisa melayani suami, sebab Tsabit bin Qois memiliki fisik yang jelek