Agama menyebut khamr adalah induk dari segala kejahatan, mengapa?
Khamr, minuman memabukkan yang kerap disebut juga dengan minuman keras, adalah salah satu perkara yang diharamkan dalam Islam.
kajian al-quran dalam surat al-baqarah ayat 219 dan al-maidah ayat 90-91 yang menegaskan larangan terkait judi dan khamr sebagai perbuatan keji.
Dalam Al-Qur'an, minuman keras (miras) dan khamar dilarang karena dampak negatif yang ditimbulkannya.
Dalam Islam, khamr atau sesuatu yang dapat memabukkan hukumnya adalah haram karena menimbulkan kemudaratan bagi individu maupun masyarakat.
Dalam perspektif Al-Qur'an, miras dan judi dianggap sebagai praktik yang merugikan individu dan masyarakat.
Istilah "khamr" sendiri berasal dari akar kata yang berarti "menutupi" atau "menyembunyikan"
Pertama-tama, konsumsi khamr diketahui memiliki efek memabukkan yang signifikan terhadap akal seseorang.
Miras dan khamr, dua kata yang merujuk pada zat memabukkan. Di balik kenikmatan sesaat, tersembunyi dampak bahaya yang bisa menggerogoti jiwa dan raga
Artikel ini membahas tuntas mengenai bagaimana dampak khamr dalam perspektif spiritual serta sosial kemudian juga upaya untuk mencegah
khamr adalah minuman yang memabukkan dan termasuk perbuatan yang haram dan menghasilkan dosa yaang besar jika kita meminum nya.
penggunaan alkohol dalam makanan tidak semua dikategorikan sebagai haram
Hukum Meminum Minuman Keras dan Judi Menurut Perspektif Al-Qur'an
pengertian khamr dan judi serta dampak bagi diri sendiri
Islam adalah agama Rahmatar lil Alamin, atau agama rahmat dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk dan alam semesta.
Beberapa ayat menyebutkan bahwa mengonsumsi khamr sama seperti melakukan perbuatan setan.
Sanksi tindak pidana minuman keras dalam perspektif islam yang termasuk al-hudud telah ditetapkan oleh Allah S.W.T
Apa Hukum Minum-minuman keras dalam islam? Ayat apa sajakah yang melarang tentang minum-minuman keras?
Tindak Pidana bagi Orang yang Mengkonsumsi Minuman Keras Beralkohol dan Hukum Meminum Miras
Hukum Pidana Islam Mengenai Miras Dan Sebab Diharamkannya